Mekarsari, 4 November 2024 – Pada tanggal 4 November 2024, perangkat Desa Mekarsari melakukan absensi sebagai bagian dari penerapan tata tertib di kantor desa. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan keteraturan dalam operasional pemerintahan desa, sekaligus memudahkan dalam monitoring kehadiran setiap perangkat desa.
Kepala Desa Mekarsari, dalam sambutannya, menekankan pentingnya penerapan disiplin waktu bagi seluruh perangkat desa guna menunjang pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat. “Absensi ini bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pemerintahan desa,” ujarnya.
Proses absensi dilakukan di kantor desa dengan menggunakan sistem manual, di mana setiap perangkat desa wajib mencatat kehadirannya pada jam kerja yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih terorganisir dan transparan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap perangkat desa semakin termotivasi untuk bekerja secara maksimal dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Mekarsari.