Desa Mekar Sari

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Mekar Sari

Hari Libur Nasional

Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Desa Cerdas Desa Mekar Sari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Kategori

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi Undang-Undang Desa. Salah satu titik kesepakatan yang signifikan dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 mengenai masa jabatan Kepala Desa.

Dilansir dari laman https://www.dpr.go.id "Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterima dan diusulkan sebagai inisiatif DPR. Komitmen telah dibuat untuk menyetujui setidaknya pada Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai dengan instruksi dari Pimpinan," ungkapnya dalam wawancara dengan Parlementaria pada Senin (5/2/2024).

"Berdasarkan laporan Ketua Panja RUU Desa Baleg DPR RI, proses pembahasan telah selesai hari ini, dan saat ini sedang dalam tahap perumusan materi oleh Timus Timsin. Diharapkan, malam ini akan ada keputusan final sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat terwujud," lanjutnya.

Menurut Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, setiap Panja pembahasan RUU harus menyampaikan laporan sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I.

Setelah diskusi yang mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa telah mencapai kesepakatan mengenai beberapa hal penting. Di antaranya adalah penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas sekali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Selain itu, juga disepakati penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, serta ketentuan terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode, yang diatur dalam Pasal 39. Hasil kesepakatan Panja ini telah disetujui secara resmi oleh seluruh 9 Fraksi dalam rapat Pembahasan Tingkat 1 yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Baidowi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil kesepakatan Panja Pembahasan Tingkat 1 ke Rapat Paripurna terdekat.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.320

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.320penduduk

1.212

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.212penduduk

2.532

TOTAL

TOTAL2.532penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Mekar Sari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Mekar Sari

Kepala Desa

SUTARDI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

ENDRI PURNOMO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

TONIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

KASWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

EDI SUJARWO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

ANDRE YULIO ANZAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RIKI PURWADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pembangunan

SAGIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

SUGIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

SUHENDRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 3

ZAENAL ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 4

HADISANTOSO

Tidak Ada di Kantor

Kader Posyandu

DWI RAHMAYANTI

Kader Posyandu

Endang

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

3

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

3

Surat

PETA 3D
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:15:00
Selasa 08:00:00 12:30:00
Rabu 08:00:00 12:30:00
Kamis 08:00:00 12:30:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 161
Kemarin : 374
Total Pengunjung : 21.714
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.118
Browser : Mozilla 5.0
PETA 3D
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:15:00
Selasa 08:00:00 12:30:00
Rabu 08:00:00 12:30:00
Kamis 08:00:00 12:30:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 161
Kemarin : 374
Total Pengunjung : 21.714
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.118
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.301.938.198,00Rp. 1.301.938.198,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -169.000.000,00Rp. -169.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 605.737.500,00Rp. 605.737.500,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 428.006.000,00Rp. 428.006.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.019.698,00Rp. 200.019.698,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.862.000,00Rp. 15.862.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 52.313.000,00Rp. 52.313.000,00

100%
Pemerintah Desa Mekar Sari

SUTARDI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ENDRI PURNOMO

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

TONIANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KASWANTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

EDI SUJARWO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ANDRE YULIO ANZAH

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

RIKI PURWADI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SAGIMAN

Kaur Pembangunan
Tidak Ada di Kantor

SUGIYANTO

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

SUHENDRI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

ZAENAL ARIFIN

Kepala Dusun 3
Tidak Ada di Kantor

HADISANTOSO

Kepala Dusun 4
Tidak Ada di Kantor

DWI RAHMAYANTI

Kader Posyandu

Endang

Kader Posyandu