Desa Mekar Sari

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Mekar Sari

Hari Libur Nasional

Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Desa Cerdas Desa Mekar Sari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Kategori

Dalam rangka kegiatan Pembinaan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Jabung, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melalui Tim Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah V melakukan kunjungan di Kecamatan Sekampung tepatnya di Balai Desa Sumber Sari

Kunjungan Irban Wilayah V Inspektorat Kabupaten Lampung Timur ini disambut oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Sari Sambikarto Mekar Sari  Selain tim Inspektorat, acara tersebut dihadiri oleh Sekcam Jabung Mardiono, 2 orang PLD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, dan Ketua BPD beserta 3 orang anggota dari tiga desa tersebut.

Pada kegiatan ini, bertindak sebagai narasumber adalah Ansori, S.Kom., M.M. yang menjabat sebagai Ketua Tim menyampaikan tentang Pengendalian Gratifikasi dan Tabbari, S.IP. yang menjabat sebagai Pengendali Teknis dalam tim tersebut menyampaikan tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.

Menurut penjelasan narasumber yang dikutip dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh (7) klasifikasi korupsi yang meliputi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk gratifikasi yang tergolong tindakan suap dan bukan suap serta sanksi hukum bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Jabung dapat mencegah dari segala bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rangka kegiatan Pembinaan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Jabung, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melalui Tim Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah V melakukan kunjungan di Kecamatan Sekampung tepatnya di Balai Desa Sumber Sari

Kunjungan Irban Wilayah V Inspektorat Kabupaten Lampung Timur ini disambut oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Sari Sambikarto Mekar Sari  Selain tim Inspektorat, acara tersebut dihadiri oleh Sekcam Jabung Mardiono, 2 orang PLD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, dan Ketua BPD beserta 3 orang anggota dari tiga desa tersebut.

Pada kegiatan ini, bertindak sebagai narasumber adalah Ansori, S.Kom., M.M. yang menjabat sebagai Ketua Tim menyampaikan tentang Pengendalian Gratifikasi dan Tabbari, S.IP. yang menjabat sebagai Pengendali Teknis dalam tim tersebut menyampaikan tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.

Menurut penjelasan narasumber yang dikutip dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh (7) klasifikasi korupsi yang meliputi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk gratifikasi yang tergolong tindakan suap dan bukan suap serta sanksi hukum bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Jabung dapat mencegah dari segala bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.320

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.320penduduk

1.212

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.212penduduk

2.532

TOTAL

TOTAL2.532penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Mekar Sari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Mekar Sari

Kepala Desa

SUTARDI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

ENDRI PURNOMO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

TONIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

KASWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

EDI SUJARWO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

ANDRE YULIO ANZAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RIKI PURWADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pembangunan

SAGIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

SUGIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

SUHENDRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 3

ZAENAL ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 4

HADISANTOSO

Tidak Ada di Kantor

Kader Posyandu

DWI RAHMAYANTI

Kader Posyandu

Endang

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

3

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

3

Surat

PETA 3D
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:15:00
Selasa 08:00:00 12:30:00
Rabu 08:00:00 12:30:00
Kamis 08:00:00 12:30:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 53
Kemarin : 374
Total Pengunjung : 21.606
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.118
Browser : Mozilla 5.0
PETA 3D
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:15:00
Selasa 08:00:00 12:30:00
Rabu 08:00:00 12:30:00
Kamis 08:00:00 12:30:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu 08:00:00 16:00:00
Minggu Libur
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 53
Kemarin : 374
Total Pengunjung : 21.606
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.118
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.301.938.198,00Rp. 1.301.938.198,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -169.000.000,00Rp. -169.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 605.737.500,00Rp. 605.737.500,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 428.006.000,00Rp. 428.006.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.019.698,00Rp. 200.019.698,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.862.000,00Rp. 15.862.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 52.313.000,00Rp. 52.313.000,00

100%
Pemerintah Desa Mekar Sari

SUTARDI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ENDRI PURNOMO

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

TONIANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KASWANTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

EDI SUJARWO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ANDRE YULIO ANZAH

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

RIKI PURWADI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SAGIMAN

Kaur Pembangunan
Tidak Ada di Kantor

SUGIYANTO

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

SUHENDRI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

ZAENAL ARIFIN

Kepala Dusun 3
Tidak Ada di Kantor

HADISANTOSO

Kepala Dusun 4
Tidak Ada di Kantor

DWI RAHMAYANTI

Kader Posyandu

Endang

Kader Posyandu