Pembuatan Badan Hukum Koperasi Merah Putih Desa Mekar Sari Dilaksanakan di Kantor Camat Sekampung
Sekampung, 28 Mei 2025 — Pemerintah Desa Mekar Sari, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur secara resmi melanjutkan proses pembentukan Koperasi Merah Putih dengan mengikuti kegiatan pembuatan akta notaris dan pengajuan badan hukum koperasi, yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Camat Sekampung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan legalisasi koperasi agar mendapatkan pengakuan hukum secara sah dan dapat beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Desa Mekar Sari, termasuk pengurus sementara koperasi, perangkat desa, dan pendamping desa, hadir dengan membawa seluruh berkas kelengkapan pendirian koperasi, yang mencakup:
- Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi
- Daftar Nama Pendiri dan Calon Pengurus
- Fotokopi KTP Pendiri
- Rencana Kerja dan Usaha Koperasi
- Draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Proses pencatatan dilakukan di hadapan Notaris yang telah ditunjuk oleh Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur, sebagai syarat pengajuan pengesahan koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Dalam arahannya, pihak Kecamatan Sekampung menyambut baik inisiatif desa-desa dalam mendorong terbentuknya koperasi berbasis potensi lokal. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi model pengelolaan ekonomi desa yang profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Setelah proses legalitas ini selesai, Koperasi Merah Putih Desa Mekar Sari akan memasuki tahap operasional dan siap menjalankan unit usaha sebagaimana yang telah direncanakan dalam Musyawarah Desa sebelumnya.